Mobil Listrik Naik Kapal Laut, Berapa Persen Baterainya? Ini Aturannya
Membawa mobil listrik untuk perjalanan antarpulau menggunakan kapal laut membutuhkan persiapan yang sedikit berbeda dibandingkan mobil bermesin bensin atau diesel. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah kondisi baterai sebelum kendaraan masuk ke kapal.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik. Surat edaran yang ditetapkan pada 4 April 2024 tersebut mengatur sejumlah aspek keselamatan, mulai dari penempatan kendaraan hingga prosedur selama pelayaran.
Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan pemilik mobil listrik sebelum kendaraan masuk kapal? Berikut beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui, terutama bagi Anda yang akan menyeberang menggunakan kapal laut:
1. Baterai Berada di 30–50 Persen
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah tingkat pengisian baterai atau State of Charge (SoC). Dalam SE-DJPL 12/2024, pemilik kendaraan elektrik diinformasikan agar status pengisian baterainya berada pada 30–50 persen saat kendaraan naik ke atas kapal. Karena itu, pengisian baterai sebaiknya direncanakan sebelum tiba di area pemuatan. Jangan sampai baterai terlalu penuh ketika kendaraan akan masuk kapal, tetapi juga jangan membiarkannya terlalu rendah karena perjalanan masih berlanjut setelah kendaraan tiba di pelabuhan tujuan.
2. Tidak Boleh Mengisi Daya Saat Pemuatan dan Pelayaran
SE-DJPL 12/2024 juga mengatur bahwa pemilik kendaraan tidak melakukan pengisian daya selama proses pemuatan maupun selama kapal berlayar. Artinya, kebutuhan energi kendaraan untuk perjalanan berikutnya perlu diperhitungkan sejak sebelum masuk kapal. Ketentuan ini membuat pemilik mobil listrik perlu mengetahui jarak dari lokasi keberangkatan menuju pelabuhan, durasi penyeberangan, hingga jarak yang akan ditempuh setelah turun dari kapal.
3. Mobil Harus Dalam Kondisi Mati Selama Pelayaran
Selama kapal berlayar, kendaraan elektrik harus berada dalam kondisi mati atau powered off. Ketentuan ini menjadi bagian dari prosedur keselamatan pengangkutan kendaraan elektrik di atas kapal. Setelah mobil diparkir pada area yang ditentukan dan proses pemuatan selesai, kendaraan tidak digunakan selama perjalanan laut. Pemilik juga sebaiknya memastikan seluruh sistem kendaraan sudah dalam kondisi sesuai prosedur sebelum meninggalkan area parkir kendaraan.
4. Mobil Listrik Ditempatkan di Area yang Sudah Ditentukan
Pengangkutan kendaraan elektrik tidak dilakukan dengan penempatan secara sembarangan. SE-DJPL 12/2024 mengatur kendaraan elektrik ditempatkan pada designated stowage area atau area pemuatan yang telah ditentukan. Area tersebut perlu memperhatikan ventilasi yang memadai dan, jika tersedia, kendaraan elektrik diutamakan ditempatkan di area terbuka atau Weather Deck. Pada kapal yang memiliki ramp door, penempatan kendaraan elektrik juga diupayakan sedekat mungkin dengan pintu tersebut.
5. Jarak Antar-Kendaraan Lebih dari 1 Meter
Ketentuan keselamatan juga mengatur jarak antar kendaraan. Kendaraan elektrik harus ditata dengan jarak yang cukup, yaitu lebih dari 1 meter ke semua sisi dari kendaraan lainnya, serta tetap memiliki akses yang mudah untuk dijangkau. Selain penataan tersebut, kendaraan yang diangkut harus diikat menggunakan sistem lashing sesuai dengan perencanaan pemuatan kapal. Dengan demikian, posisi kendaraan tetap aman selama kapal melakukan pelayaran.
6. Area Kendaraan Harus Memiliki Sistem Pemantauan dan Deteksi
Keselamatan kendaraan elektrik di kapal tidak hanya bergantung pada kondisi baterai. SE-DJPL 12/2024 juga mengatur kesiapan kapal dalam mendeteksi dan menangani potensi insiden. Area penempatan kendaraan elektrik perlu dilengkapi perangkat pendeteksi panas, seperti Thermal Imaging Device dan/atau portable heat detecting device. Area tersebut juga harus terpantau CCTV, sementara kapal perlu memiliki peralatan pemadam kebakaran yang sesuai dan dalam jumlah memadai. Kemenhub menjelaskan bahwa kebakaran yang bersumber dari kendaraan elektrik memiliki karakteristik yang berbeda karena dapat menghasilkan suhu tinggi, sulit dipadamkan dan berpotensi menyala kembali. Risiko lain yang perlu diperhatikan adalah sengatan listrik bertegangan tinggi serta reaksi kimia dari material baterai.
Bagi pemilik mobil listrik yang akan menggunakan kapal laut, hal paling mudah untuk dipersiapkan adalah memastikan SoC berada pada kisaran 30–50 persen ketika kendaraan naik ke kapal, kemudian mengikuti prosedur pemuatan dan keselamatan yang ditetapkan operator kapal. Dengan persiapan tersebut, perjalanan menggunakan mobil listrik untuk menyeberang antarpulau dapat dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan baterai sejak sebelum berangkat hingga kendaraan kembali digunakan setelah tiba di tujuan.
Sebelum maupun sesudah melakukan perjalanan jauh, pemilik mobil listrik juga dapat memastikan kondisi kendaraan tetap prima dengan melakukan pemeriksaan di bengkel resmi. Kondisi baterai dan sistem kelistrikan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan, terutama setelah mobil digunakan untuk perjalanan antarkota atau menyeberang menggunakan kapal laut. Booking Service Hyundai di hyundaimobil.co.id/booking-service dapat menjadi pilihan untuk menjadwalkan pemeriksaan kendaraan sesuai kebutuhan Anda.